Sumbawa Barat NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melaksanakan rapat koordinasi tim terpadu pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024.
"Rapat Koordinasi tim terpadu P4GN tersebut di laksanakan pada hari Senin 25 November 2024, pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Kantor Badan kesatuan Bangsa dan politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumbawa Barat, " kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, SH kepada media ini.
Lanjut Kasi Humas, dalam kesempatan itu Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat IPDA Saidi menyampaikan materi P4GN terkait aspek Hukum, pasal yang berlaku, cara penanganan pihak Kepolisian dan pemaparan program kampung bebas dari narkoba.
Kasi Humas menjelaskan, KBO Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat IPDA Saidi mengatakan, dalam program Kampung Bebas Dari Narkoba tersebut atas dasar persetujuan dari tokoh masyarakat dan lurah setempat, serta melihat maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut maka Polres Sumbawa Barat menetapkan kelurahan Sampir menjadi kampung bebas dari narkoba.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sudjono
|
"Dalam hal ini juga Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat bersinergi dengan BNN Kabupaten Sumbawa Barat dan Kesbangpol Sumbawa Barat yang menetapkan kelurahan Sampir menjadi Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba), " jelasnya.
Ia mengatakan sebagai narasumber selain KBO Sat Res Narkoba, hadir juga narasumber dari perwakilan BNN KSB, narasumber perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan dari Pasi Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat.
Kasi Humas menambahkan kegiatan rapat koordinasi tim P4GN yang dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat dan bersinergi dengan Kesbangpol, BNN KSB dan Kodim 1628/Sumbawa Barat berjalan tertib, aman dan lancar.(Adb)